4 Anggota Geng Motor di Lampung Ditetapkan Tersangka, 3 Berstatus Pelajar

Ira Widyanti
Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Salah satunya RS (19). (Foto: Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Mereka adalah RS (19), RR (17), YS (16) dan RA (16).

Belasan anggota geng motor itu ditangkap saat akan tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, pada Rabu (14/6), dan Jalan Pramuka, Sumberejo, Jumat (16/6).

"Dari 4 anggota geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya masih pelajar," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (19/6/2023). 

Ali mengatakan, keempat remaja itu menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

Menurut Ali, geng motor ini melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan eksistensi geng motor mereka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal