Panen Singkong Milik Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti pencurian singkong di Lampung Tengah (Istimewa)

Kemudian, lanjut Eko, korban mencari infomasi siapa yang telah melakukan pencurian tanaman singkong, setelah tahu siapa pelakunya, korban melapor ke polisi.

Mendapat laporan itu, kata Eko, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi mendapat informasi  jika pelaku berada di kampung Bina Karya Sakti, Putra Rumbia, Lampung Tengah.

"Petugas langsung memburu dan menangkapnya," katanya. .

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa unit mobil Mitsubishi type 114 warna kuning tahun 1995 nopol B 9406 ZR, dengan dua golok yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

11 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal