“Kurang dari 1x 24 jam kami berhasil meringkus tersangka di rumahnya,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka S tidak membantah jika dirinya telah mencabuli salah satu murid TK tempat dia bekerja.
“Saya melakukan aksi nekat tersebut karena ingin melakukan hubungan suami istri,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di Polres Lampung Utara. Tersangka S dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.