Oknum Guru di Lampung Selatan Cabuli Murid SD, Mengaku Suka dengan Korban

Ira Widyanti
Oknum guru mencabuli murid SD di Lampung Selatan saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban di lingkungan sekolah. Pelaku Z pun telah mengakui perbuatannya dengan alasan menyukai korban yang merupakan anak didiknya.

"Saat diperiksa, pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," kata Yusriandi.

Atas perbuatannya, pelaku Z ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kronologi Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan Tewaskan 2 Orang

18 jam lalu

Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas 5 Luka

2 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

10 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal