Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan

Ira Widyanti
Polisi menangkap perempuan muda yang membuka klinik kecantikan ilegal. (Foto: Ist)

"Hasil penyelidikan memang dia ini lulusan akademi keperawatan. Maka dengan pengalaman itu yang bersangkutan berani membuka bisnis tersebut," katanya.

Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.

"Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal," ucapnya.

Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

17 WNA Vietnam Pekerja Klinik Bedah Plastik di Pluit Ditangkap Petugas Imigrasi

57 tahun lalu

Ria Agustina Ditangkap terkait Klinik Kecantikan Abal-abal, ternyata Sarjana Perikanan

57 tahun lalu

Lecehkan Pasien, Perawat di Klinik Tangerang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Kasus Sedot Lemak di Depok, Dokter hingga Pengelola Klinik Bisa Dijerat Pidana

57 tahun lalu

Klinik Kecantikan WSJ Dipasangi Garis Polisi, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal