Kapores menjelaskan, Fauzan merupakan tahanan pendamping (Tamping) yang mendapatkan vonis hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Informasinya napi tamping, hukumannya 2 tahun 8 bulan. Namun nanti untuk lebih jelasnya silakan dikonfirmasi pihak rutan. Kami hanya sebatas membantu proses pengejaran sesuai dengan permintaan dari rutan," katanya.
Menurutnya saat ini tim gabungan dari Polres Pesisir Barat dan Rutan Kelas II B Krui masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Fauzan.