Napi di Lampung Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Beras di Sumsel, Begini Modusnya

Ira Widyanti
Kantor Kemenkumham Kanwil Lampung. (Foto: Ist)

"Sudah kami dapatkan dan kami telah serahkan handphone itu ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan," katanya.

Hasil pemeriksaan, diketahui HP tersebut dibawa sang pacar atas permintaan OY. Dia yang meminta pacarnya untuk dibawakan HP dengan cara diselundupkan saat berkunjung.

"Jadi handphone itu diselipkan di bagian paha pacarnya agar lolos dari pemeriksaan petugas," ucapnya.

Saat disinggung soal perkara yang menjerat OY, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun Farid menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY.

"Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," ujarnya. 

UU Nomor 17 Tahun 2016 merupakan UU untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai informasi, Polda Sumsel menetapkan OY (24) seorang napi penghuni lapas di Lampung sebagai tersangka. Dia menipu warga Sumsel dengan modus jual beli beras murah secara online. Akibatnya, korban warga Sumsel mengalami kerugian hingga Rp85 juta. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

3 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Pria asal Bandung Barat Tewas di Perairan Banyuasin, Diduga Diserang Buaya

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal