Napi di Lampung Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli Beras di Sumsel, Begini Modusnya

Ira Widyanti
Kantor Kemenkumham Kanwil Lampung. (Foto: Ist)

"Sudah kami dapatkan dan kami telah serahkan handphone itu ke Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti dalam penyelidikan," katanya.

Hasil pemeriksaan, diketahui HP tersebut dibawa sang pacar atas permintaan OY. Dia yang meminta pacarnya untuk dibawakan HP dengan cara diselundupkan saat berkunjung.

"Jadi handphone itu diselipkan di bagian paha pacarnya agar lolos dari pemeriksaan petugas," ucapnya.

Saat disinggung soal perkara yang menjerat OY, Farid tidak memberikan rincian kasusnya. Namun Farid menyampaikan pasal yang dikenakan dalam vonis untuk OY.

"Dia ini ditahan atas kasus Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016," ujarnya. 

UU Nomor 17 Tahun 2016 merupakan UU untuk pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai informasi, Polda Sumsel menetapkan OY (24) seorang napi penghuni lapas di Lampung sebagai tersangka. Dia menipu warga Sumsel dengan modus jual beli beras murah secara online. Akibatnya, korban warga Sumsel mengalami kerugian hingga Rp85 juta. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal