BANDARLAMPUNG, iNews.id - Narapidana (napi) salah satu Lemabaga Permasyarakatan (Lapas) di Lampung ditetapkan Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus dugaan penipuanjual beliberas murah. Namun, Polda Sumsel bungkam soal lokasi penahanan napi tersebut.
Terkait kasus ini, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung Farid Junaedi angkat bicara. Dia mengatakan, pihaknya sudah menindak cepat dengan memeriksa napi tersebut.
"Iya kami mengetahui kasus ini setelah tim dari Polda Sumatera Selatan memberikan informasi. Kemudian atas informasi itu, kami menggeledah yang bersangkutan dan memang menemukan handphone itu," ujar Farid, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, napi tersebut berinisial OY (24) yang melancarkan aksinya dengan sebuah HP selundupkan dari pacarnya. HP tersebut diselundupkan dengan cara ditaruh di paha.
Farid menuturkan, HP itu selanjutnya diserahkan kepada Polda Sumsel untuk menjadi barang bukti atas terungkapnya kasus penipuan ini.