Modus Baru Jualan Narkoba di Lampung, Sabu Ditempel ke Rencengan Shampo

Yuswantoro
Penjual sabu di Lampung menggunakan modus baru yakni dengan menempelkan sabu ke rencengan shampo (Yuswantoro/MNC Portal)

"Ditemukan narkoba jenis sabu yang ditempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya," katanya.

Pelaku pun juga mengakui jika sabu itu miliknya. Dia dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lanjut. 

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik kecil berisi sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan sembilan buah klip plastik (kosong) dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.

Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Tindak Pidana peredaran narkoba  dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal