MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi karena Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Ira Widyanti
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA. (Foto: iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasiAries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati pada Pilkada Pesawaran 2024. MK juga membatalkan kemenangan Aries Sandi-Antonius.

Keputusan MK tersebut diketok pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, Senin (24/2/2024).

Dalam keputusannya, MK menilai Aries Sandi secara sah terbukti tidak memiliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah. "Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim Suhartoyo. 

Dalam putusannya, MK berpendapat Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada Pilkada Pesawaran 2024.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

MK juga membatalkan surat keputusan KPU Nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2004.

"Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan nomor urut 1 H Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024," ungkapnya. 

Sebelumnya, Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto memenangkan Pilkada Pesawaran 2024 dengan meraih total 143.392 suara. Perolehan suara itu mengungguli paslon nomor urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali yang meraup 97.625 suara.

Diketahui, pasangan cabup nomor urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMA/sederajat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal