Awalnya pelaku meminjam uang sebesar Rp6 juta. Dalam aksi kedua, mantan TKI asal Grobogan tersebut sempat mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku.
Pelaku, kemudian menjanjikan ke korban untuk serius dalam menjalani hubungan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang dalam tempo yang ditentukan.
Setelah jatuh tempo, korban kemudian menagih janji pelaku. Namun tidak terealisasi dan pelaku selalu menghindar. Korban kemudian mendatangi alamat korban di Simo Boyolali.