Mau ke Lampung? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Antara
Arus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (iNews.id/Heri Fulistiawan)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat luar yang akan masuk ke daerah Lampung wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (13/4/2021).

Arinal menambahkan, kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.

Selain wajib membawa surat bebas Covid-19, kata dia, warga juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

19 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

26 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

26 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal