"Saya sarankan nyaleg di tingkat Provinsi tujuannya, agar fokus di wilayahnya, toh nanti juga mau maju Pilkada," kata Sudin.
Sudin melanjutkan, terdapat pengecualian untuk Kepala Daerah berstatus wakil Bupati, yakni A.M Syafii yang merupakan Wakil Bupati Tanggamus.
Menurut Sudin, Syafii tak harus mencalonkan diri di tingkat provinsi, namun cukup mencalonkan diri pada DPRD tingkat Kabupaten/kota.
Hal tersebut, kata Sudin, dikarenakan Kepala Daerah yang demisioner bakal vakum cukup lama, bahkan hingga dua tahun ke depan.
"Kalau Wabup Tanggamus mau nyalon di Kabupaten/kota monggo," kata dia.
Kontributor : Ira Widyanti