Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi

Indra Siregar
Pelaku DSS diamankan Polisi karena mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan (Indra Siregar/MNC Portal)

"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019," katanya.

Usai berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpigi tersebut seharga Rp300.000. Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp100.000.

Atas perbuatannya tersangka DSS melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 5 Rumah di Jambi, Pemilik Syok

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Tabung Gas Meldak di Cianjur, 2 Rumah Rusak Parah dan 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Gas Bocor Picu Kebakaran 6 Kios di Jambi, 1 Orang Tewas Terjebak Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal