Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi

Indra Siregar
Pelaku DSS diamankan Polisi karena mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria berinisial DSS (43) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri tabung gas melon atau gas ukuran 3kg. Pelaku mencuri tabung itu di sebuah warung makan.

"Pelaku DSS diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Kamis (26/5/2022).

Anwar menambahkan, pelaku diamankan pada Selasa (24/5/2022) di wilayah Pesisir Barat.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Polsek Pesisir Selatan, kemudian langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Polsek Gadingrejo," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pencurian terjadi pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat beraksi, pelaku dibantu oleh kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 5 Rumah di Jambi, Pemilik Syok

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Tabung Gas Meldak di Cianjur, 2 Rumah Rusak Parah dan 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Gas Bocor Picu Kebakaran 6 Kios di Jambi, 1 Orang Tewas Terjebak Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal