Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri

Ira Widyanti
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Lampung menyerahkan diri ke polisi setelah 4 tahun buron. (Foto: Istimewa)

Namun, pelaku merasa tidak tenang dan merasa bersalah sehingga membuat pelaku AS hidup dalam ketidaknyamanan. Dia akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya. 

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbagai pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 menit lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

24 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

1 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

1 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal