Lagi Asyik Rebahan, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diciduk Polisi

Indra Siregar
Pelaku penggelapan mobil rental di Pringsewu,Lampung (Indra Siregar/MNC Portal)

Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Pakpahan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari Pring petuk (benda antik). 

"Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," katanya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal