Ironisnya, CV Hasta Karya Nusapala, kontraktor proyek yang menggugat Tedy ternyata dimiliki sendiri oleh Andy, pihak yang juga mengajak investasi.
“Drama keluarga Titin ini harus dihentikan. Terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan,” kata Natalia.
Rekan seprofesi Natalia, Farlin Marta, menyebut gugatan itu sebagai bentuk perampokan legal.
“Ini bukan bisnis gagal, ini adalah perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas. Klien kami dijebak lewat skenario hukum yang rapi,” katanya.
Meski kalah di tingkat pertama, pihak penggugat mengajukan banding dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Sidang banding akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, dengan dua hakim anggota: Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti Bambang Hadi.