Tom Lembong Ajukan Banding, Pengacara Nilai Putusan Hakim Tak Berdasar Fakta

iNews TV
Tom Lembong Ajukan Banding, Pengacara Nilai Putusan Hakim Tak Berdasar Fakta

JAKARTA, iNews.id  – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025), usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Banding ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum demi memulihkan nama baiknya.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kliennya tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai seorang koruptor. Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar untuk membatalkan vonis, melainkan untuk menegaskan bahwa Tom tidak bersalah.

"Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Dan itu dia lakukan, makanya perlawanan ini ditempuh lewat pengajuan banding," kata Zaid dalam keterangan tertulis.

Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tim hukum menyoroti bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Mereka juga menilai tidak ada mens rea (niat jahat) dalam tindakan Tom saat menerbitkan izin impor gula pada tahun 2015.

"Kami tegaskan dalam memori banding bahwa unsur mens rea sebagai bagian dari delik materiil tidak terpenuhi. Tanpa niat jahat, maka perbuatan hukum tidak bisa serta-merta dipidana," jelas tim hukum.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian

57 tahun lalu

Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan, Tom Lembong Pulang ke Rumah Usai Terima Abolisi Presiden

57 tahun lalu

Komentar Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Presiden Prabowo

57 tahun lalu

Sahabat Akrab, Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong Jelang Pembebasan

57 tahun lalu

Mantan Mendag Lain Terancam di Kasus Impor Gula, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal