Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Ira Widyanti
Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kurir narkoba jaringan Fredy Pratama, Fajar Reskianto (25)dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram. Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan Fajar Reskianto terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," ujar Hendro, Selasa (14/11/2023).

Hendro melanjutkan, Fajar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan 2 Kurir Sabu 30 Kg Senilai Rp39 Miliar di Labuhanbatu Utara

57 tahun lalu

Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mahasiswa asal Aceh Jadi Kurir Sabu 4,5 Kg, Mengaku Diupah Rp100 Juta

57 tahun lalu

TNI AD Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,3 Kg dari Malaysia di Bengkayang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal