KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 3.320 Burung dari Sumsel

Antara
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika saat koordinasi terkait penyelundupan burung dari Sumsel (Antara)

"Dari pemeriksaan rutin tersebut berhasil kami amankan ZNL, karena saat dilakukan pemeriksaan kedapatan mengangkut 33 boks berisikan burung berbagai jenis, dengan jumlah keseluruhan 3.320 ekor," kata dia.

Berdasarkan keterangan ZNL, ribuan satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu Agung, Sumsel, dan akan dibawa menuju ke daerah Serang, Banten.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

Usai melakukan penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilayah Kerja Bakauheni untuk menyerahkan ribuan burung tersebut untuk dilepasliarkan ke alam.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal