Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Lampung, Berawal Laporan Masyarakat

Indra Siregar
Dua pengedar narkoba di Lampung ditangkap polisi usai pesta sabu. (Foto: Indra Siregar/iNews)

Dari keterangan kedua tersangka, sambungnya, sabu dibeli dengan harga Rp700.000, diduga separuhnya akan dijual dan sisanya dipakai.  

Polisi telah mengetahui dari mana para pelaku membeli sabu, saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penjualnya.

“Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Pasutri Pengedar Sabu dan Mahasiswa Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

57 tahun lalu

Nasib Caleg Gagal di Lubuklinggau, Buntu Habis Uang Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal