Kronologi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg dari Malaysia

Andres Afandi
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu 12 kg yang dibawa tiga kurir narkoba jaringan internasional. (Foto: iNews/Anders Afandi)

Erlin mengatakan, pelaku U dan S merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Kedua pelaku tergiur menjadi kurir sabu karena masing-masing akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura.

Untuk pelaku berinisial AA mendapatkan sabu-sabu dari Medan dan akan diselundupkan ke Bali. Pelaku AA ini merupakan kurir narkoba antarprovinsi dan diupah Rp15 juta.

“Dengan disitanya barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram bernilai Rp17 miliiar lebih tersebut sebanyak 45.812 jiwa berhasil diselamatkan,” katanya.

Saat ini Polda Lampung masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku ditahan di Polda Lampung. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal