Kronologi Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg dari Malaysia

Andres Afandi
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sabu 12 kg yang dibawa tiga kurir narkoba jaringan internasional. (Foto: iNews/Anders Afandi)

Erlin mengatakan, pelaku U dan S merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Kedua pelaku tergiur menjadi kurir sabu karena masing-masing akan dibayar Rp50 juta jika barang haram tersebut sampai di Madura.

Untuk pelaku berinisial AA mendapatkan sabu-sabu dari Medan dan akan diselundupkan ke Bali. Pelaku AA ini merupakan kurir narkoba antarprovinsi dan diupah Rp15 juta.

“Dengan disitanya barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram bernilai Rp17 miliiar lebih tersebut sebanyak 45.812 jiwa berhasil diselamatkan,” katanya.

Saat ini Polda Lampung masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku ditahan di Polda Lampung. Mereka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

25 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

30 hari lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

1 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal