Setelah menganiaya ibu dan anak, pelaku melarikan diri. Sementara korban Reymico dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setelah dilakukan perawatan selama hampir dua minggu, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Korban ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Natar, kemudian dirujuk ke RS Urip Sumoharjo dan dirawat selama seminggu lebih hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Hariyanto ditangkap dan saat ini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini terjadi di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung, Kamis (23/1/2025).