KPU Resmi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih

Antara
Ilustrasi. (Foto: dok.okezone).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menetapkan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mengatakan rapat pleno terbuka itu dilakukan paling lama tiga hari setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) diputuskan.

“Pada Jumat (10/8) lalu KPU menerima salinan putusan dari MK, sehingga KPU dalam rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 terpilih. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan surat keputusan nomor 392/PL.03.7-BA/03/provinsi/VIII/2018,” kata Nanang usai rapat pleno, Minggu (12/8/2018).

Dia menjelaskan pleno terbuka tersebut dihadiri pasangan calon terpilih, Kapolda Lampung Irjen Suntana, perwakilan dari DPRD Lampung Riza Mirhadi, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar dan Adek Asyari. Sementara dari partai pengusung dan pendukung koalisi yaitu Partai Golkar Supriyadi Hamzah, PAN Irfan Nuranda Djafar, PKB Jauharoh Haddad, serta instansi terkait dan sejumlah relawan.

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung lainnya, yakni M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa-Ahmad Jajuli tak hadir pada rapat pleno terbuka ini. "Mereka semua diundang, tapi tak hadir," ujarnya.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal