KPU Kota Metro Cabut SK Pembatalan Paslon 02, Wahdi Tetap Maju Tanpa Qomaru Zaman

Ira Widyanti
Ilustrasi, KPU Kota Metro memutuskan Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman. (Foto: Istimewa).

Dia memastikan, dengan keputusan tersebut bahwa Calon Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin tetap bisa maju dalam kontestasi Pilkada Metro 2024 tanpa Qomaru Zaman yang didiskualifikasi dari Calon Wakil Wali Kota.

"Bapak Wahdi tetap bisa maju sebagai calon Wali Kota Metro namun untuk wakilnya yakni Qomaru Zaman tidak diikutsertakan," katanya.

Menurutnya, keputusan ini hasil pleno yang digelar oleh KPU RI kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Metro.

"Iya benar, keputusan berdasarkan surat dari KPU RI dan tindak lanjut KPU Provinsi yang diteruskan ke kami dan tadi malam kami gelar pleno yang menghasilkan keputusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Metro periode 2019-2024 membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Surat keputusan pendiskualifikasian itu dikeluarkan pada 20 November 2024.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal