KPU Kota Metro Cabut SK Pembatalan Paslon 02, Wahdi Tetap Maju Tanpa Qomaru Zaman

Ira Widyanti
Ilustrasi, KPU Kota Metro memutuskan Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman. (Foto: Istimewa).

METRO, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro akhirnya memberikan keterangan terkait pembatalan pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024. KPU Metro memutuskan Wahdi tetap bisa maju dalam kontestasi sebagai calon wali kota tanpa Qomaru Zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (23/11/2024).

"Benar, sudah diputuskan bahwa keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro nomor 421 dan 422 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah," ujar Erzal.

Dia menjelaskan, selanjutnya dalam keputusan terbaru menyatakan bahwa Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman tidak diikutsertakan dalam Pilkada Metro 2024.

"Kemudian tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota pada Pilkada Metro 2024," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Mantan Sekretaris KPU Konawe Utara Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

Perindo Mantapkan Langkah di Jabar, Rifqi Ali Mubarok Eks KPU Jabar Resmi Pimpin DPW

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal