Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Lampung Ditangkap Polisi, Modusnya Sembelih di Kandang

Ira Widyanti
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap komplotan pencuri hewan ternak (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Jadi, kandang sapi itu sekitar 20 meter dari rumah korban, pas korban ngecek ada sisa jeroan sapi nya aja, makanya melapor ke polres Tulang Bawang, dan dibackup Polda," ungkapnya.

Sementara, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Kordi telah beraksi di enam lokasi di Lampung selama kurun waktu 2022.

"Lampung Timur tiga kali, Pesisir Barat dua kali, dan Tulang Bawang sekali, ini masih kami dalami apakah tkp lainnya atau tidak," kata jebolan Akpol 2005 itu.

Selain tersangka, polisi juga menyita senjata api rakitan jenis revolver dari Kodri yang digunakan saat beraksi, atau mengancam warga ketika aksinya diketahui.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal