Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Chusna Mohammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto Antara).

DENPASAR, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri setuju terkait hukuman mati untuk para koruptor. Meski setuju, dia ingin hukuman itu diatur dalam undang-undang.

"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021). 

Firli menambahkan, dirinya pernah menyampaikan perlunya pasal tersendiri untuk mengatur hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan begitu, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," katanya

Firli menafsirkan syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal