“Pelaku selama ini tinggal bersama neneknya karena orang tuanya sudah pisah atau bercerai dari kelas 1 SD sampai umur 14 tahun atau kelas 2 SMP. Sehari-hari pelaku ini sering membantu neneknya berjualan ayam potong dan warung sembako,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya uang Rp8 juta, ponsel, pakaian yang digunakan korban, dan sebilah pisau untuk menghabisi nyawa korban, serta sepeda motor yang dibawa pelaku.
“Tersangka sudah kami tahan. Kita akan jerat Pasal 338 dan Pasal 365 dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Kepada penyidik, NR mengaku kesal karena dituduh neneknya mencuri uang Rp500.000 untuk membeli ponsel. “Uang itu saya dapat dari ibu saya,” ucapnya.
Akibat tuduhan tersebut, NR merasa dendam karena sebelumnya juga sering dipukul neneknya menggunakan tangan ataupun kayu.