Perempuan di Bawah Umur Asal Lampung Diperkosa Kenalan dari Facebook

Ira Widyanti
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Lampung Utara. Pelaku berinisial RA (22) ini diamankan karena memperkosa perempuan di bawah umur. Aksi bejat itu tiga kali dilakukan oleh RA.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan warga Kabupaten Way Kanan tersebut berawal pada bulan Mei 2023. Saat itu pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook

Kemudian pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning. 

Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya. 

"Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain," kata Rendi saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2023).

Rendi melanjutkan, setelah beberapa waktu, nenek korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa cucunya dan melapor ke Polres Lampung Utara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

4 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal