BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menyebutkan hingga saat ini ada empat calon haji yang mengajukan penarikan dana. Jumlah calon haji asal Lampung yang gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Rukun Islam kelima tahun ini sebanyak 6.636 orang.
"Empat orang ini yang mengajukan penarikan dana haji ini dari Bandarlampung satu orang dan tiga lainnya dari Kota Metro," ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansori di Bandarlampung, Jumat (11/6/2021).
Dia menjelaskan, mekanisme pengambilan dana haji diajukan ke Kemenag di kabupaten/kota masing-masing dengan menyertakan beberapa persyaratan. Seperti bukti setoran BIPIH asli dari BPJS, buku rekening bank yang masih aktif atas nama calon haji, fotokopi KTP asli dan nomor telepon.
"Ya, setelah diproses nanti dananya masuk ke rekening masing-masing calon haji," katanya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 Tahun 2021, mereka yang mengambil dana pelunasan haji akan tetap menjadi prioritas untuk keberangkatan haji pada tahun berikutnya.