Kelebihan Kapasitas, 50 Napi Rutan Bandarlampung Dipindah ke Lapas Narkotika

Antara
Lapas Kelas I Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 50 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung dipindahkan. Napi kasus narkoba itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA, Bandarlampung, Selasa.

"Kami pindahkan 50 napi ke Lapas Narkotika yang perkaranya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Kepala Rutan Iwan Setiawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Yusuf Prio Widodo, Rabu (29/6/2022).

Dia menambahkan, pemindahan warga binaan tersebut dilakukan untuk mengurangi kapasitas yang telah kelebihan penghuni di Rutan Bandarlampung.


“Selain itu pula juga untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban di rutan,” katanya.

Dia melanjutkan, pemindahan terhadap 50 warga binaan tersebut dilakukan dengan prosedur serta protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya lenyap.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal