Kejati Lampung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Ira Widyanti
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi samp (Antara)ah.

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Putra mengatakan, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Lampung melakukan pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejari Bandarlampung.

Adapun ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 ini yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati.

"Selanjutnya tim penuntut umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor kelas IA Tanjungkarang guna dilakukan persidangan," kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023). 

Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar menerangkan, berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6,9 miliar lebih.

Krisnandar menjelaskan, perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung, Ini Respons Dedi Mulyadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal