Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di halaman belakang Polres Lampung Selatan. (ANTARA)

Untuk tersangka SH dan A dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Sementara EP dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan berupa 18 buah tabung besi gelondongan, satu karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu mesin blower, sebuah palu, pahatan linggis, dinamo dan lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal