Kasus Narkoba, Mertua dan Menantu di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti
Suasana sidang pembacaan tuntutan mati terhadap dua terdakwa kurir sabu di PN Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mertua dan menantu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/10/2023). Keduanya menjadi terdakwa kasus narkoba

Mertua bernama Riskamin Ginting dan menantunya Zainuddin dinilai JPU terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba dengan membawa sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.

JPU Ilsye Hariyanti mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut hukuman terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," ujar jaksa Ilsye saat membacakan surat tuntutan, Selasa (10/10/2023). 

Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mengindahkan peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal