Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

Ira Widyanti
Suasana sidang selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dalam perkara narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Ira Widyanti).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Eka Aftarini disebutkan, Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya David alias Kadapi.

Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp3,67 miliar. Adelia disebut menerima uang dari Kadapi sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia Putri Salma terima rutin setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp 15-20 juta. Bahwa dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas," ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan, Selasa (30/1/2024).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

10 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal