Kini WG telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai bahaya judol. Dia mengingatkan, judol tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa mendorong seseorang melakukan tindak pidana.
"Judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Jangan tergiur keuntungan instan yang akhirnya justru menghancurkan kehidupan," ucapnya.