Kapolri Pastikan UU ITE Tak Dijadikan Pasal Saling Melaporkan

Puteranegara Batubara
Komjen Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dijadikan sebagai pasal untuk saling melaporkan. Salah satu caranya dengan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan UU ITE.

Sigit mengatakan telah mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE. 

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin lalu (15/2/2021).

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri ini memastikan ke depannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

21 hari lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

21 hari lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

25 hari lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

25 hari lalu

Mutasi Besar di Polda Sulsel, Ini Daftar Lengkap 14 Kapolres yang Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal