Kapolri Pastikan UU ITE Tak Dijadikan Pasal Saling Melaporkan

Puteranegara Batubara
Komjen Listyo Sigit Prabowo dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dijadikan sebagai pasal untuk saling melaporkan. Salah satu caranya dengan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan UU ITE.

Sigit mengatakan telah mendengar aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE. 

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," kata Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin lalu (15/2/2021).

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri ini memastikan ke depannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar

57 tahun lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

57 tahun lalu

Promosi Bintang Dua, Brigjen Arif Budiman Ditunjuk Jadi Kapolda Maluku Utara

57 tahun lalu

Profil Irjen Alberd Teddy Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994 Kini Jadi Kapolda Kalbar

57 tahun lalu

Profil Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy, Jenderal Intelijen Seangkatan Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal