Kadus di Lampung Selatan Ditangkap usai Aniaya Pemuda hingga Tewas

Ira Widyanti
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan kepala dusun kepada warganya. (foto: MPI)

"Benar, tersangka berstatus sebagai kepala dusun. Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, Hariyanto saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
49 menit lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

5 hari lalu

Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai

8 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

8 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

14 hari lalu

Cemburu Baca Inbox, Suami di Bondowoso Tega Bacok Istri hingga Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal