Kadis DPMDT Lampung Utara dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris

Jimi Irawan
Kadis DPMDT Lampung Utara dan 3 Rekannya Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Histeris (Foto: iNews/Jimi Irawan)

Kanit II Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol M Hendrik bersama anggota melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena berkas perkara sudah lengkap.

Soal keluhan tersangka Abdurahman merasa diperas Rp1,5 miliar oleh oknum polisi. Kompol M Hendrik enggan berkomentar. Dirinya hanya fokus dalam penanganan berkas perkara bimtek kades tersebut.

"Kami hanya fokus pada  proses perkara ini dan kami limpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. Soal itu (isu pemerasan) no coment, " ujar Kompol Hendrik.

Kasus bimtek kades mencuat sejak Rabu 27 April 2022. Dua petinggi Dinas PMDT Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek dengan anggaran Rp1,5 miliar. Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 kepala desa dengan setoran masing-masing Rp7,5 juta per orang. Abdurrahman mengakui penerimaan Rp30 juta dari penyelenggara bimtek untuk operasional. Bimtek berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, 26-27 Maret dan Jawa Barat, 28-31 Maret 2022.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkatkan Budaya Literasi, Plt Bupati Badung Buka Bimtek IPLM dan TGM

57 tahun lalu

KPK Angkut 2 Koper Besar dari Ruang Kerja Wali Kota Semarang

57 tahun lalu

Amankan Suara, DPW Partai Perindo Sulsel Gelar Bimtek Saksi TPS Pemilu 2024

57 tahun lalu

KPK Sebut 1.648 Koruptor Telah Ditangkap, Banyak Libatkan Keluarga

57 tahun lalu

Gelar Konsolidasi dan Bimtek, Ini Pesan Ketua DPW Partai Perindo Kaltara untuk Saksi TPS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal