"Kami sedang melengkapi berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Candipuro, Lampung Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, Jumat (31/12/2021).
Reynold menambahkan, penetapan terhadap oknum Kades tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, hasil gelar perkara, dan alat bukti.
"Sepuluh lebih saksi sudah kita periksa," kata dia.