Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Ilustrasi polisi menangkap residivis narkoba yang jendak menjual sabu. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - Seorang pria di Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial SDR (53) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga hendak menjual sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di tempat pengisian BBM Pertashop di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Mendapat laporan itu, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu. 

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku SDR dan mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada temannya berinisial E  (DPO) dengan harga Rp.400.000," katanya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.39 gram, satu buah handphone merk OPPO type A16 warna biru.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai 2 Rumah

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal