Jual Perempuan dan Dijadikan PSK Online, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp500.000 tersebut, N langsung menjemput perempuan berinisial P. Dia kemudian diantar ke Hotel Atlantik

"Tim langsung bergerak ke hotel dan mengamankan terduga pelaku N dan temannya inisal P. Dari hasil pemeriksaan bahwa P dihubungi oleh N untuk melayani nafsu pria pemesannya," katanya.

Dia menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan dan ada tiga wanita temannya yang biasa dihubungkan ke pria.

"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari yang pesan maupun dari pihak perempuan," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022  tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal