Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi pasutri di Bandarlampung ditangkap polisi. (Agung Sulistyo/iNews)

Kemudian, kata Dennis, pelaku juga yang melakukan komunikasi dengan pelanggan yang berniat untuk memesan korban. 

"Usai terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, selanjutnya tersangka mengantar korban menemui pelanggan. Kemudian tersangka menerima uang pembayaran dari pelanggan dan uang tersebut dibagi antara tersangka dengan korban," kata dia. 

Dennis melanjutkan, selain pelaku,petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 ponsel merk Vivo milik korban. 

"Hasil pemeriksaan, pelaku memasang harga sebesar Rp300.000 sampai Rp800.000 untuk sekali kencan berhubungan badan," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

25 hari lalu

2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap

31 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

1 bulan lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal