Jual Anak di Bawah Umur, Pasutri di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi pasutri di Bandarlampung ditangkap polisi. (Agung Sulistyo/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id  - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran diduga menjual anak perempuan di bawah umur untuk prostitusi online.

Pasutri itu berinisial AP (24) dan GS (18). Mereka diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan pasutri warga Kemiling, Bandarlampung tersebut dilakukan pada Rabu (15/2/2023). Penangkapan berawal dari laporan terkait. 

"Modus yang digunakan pasutri dengan cara melakukan penawaran korban GD (13) melalui aplikasi Michat," kata Dennis, Jumat (17/2/2023).

Dennis menambahkan, dalam aksinya tersangka mendownload aplikasi Michat menggunakan ponsel milik korban, selanjutnya tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

25 hari lalu

2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap

31 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

1 bulan lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal