Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Kata Mahfud MD

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait isu jabatan presiden tiga periode. Isu ini menjadi pro dan kontra setelah diletupkan Amien Rais.

"MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja," kata Mahfud dalam cuitannya di Twitter, Senin (15/3/2021).

Mahfud mengingatkan, salah satu alasan Orde Baru dibubarkan karena masa jabatan presiden tak dibatasi. Atas dasar itu rakyat Indonesia melakukan gerakan reformasi 1998.

"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR bukan wewenang Presiden," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Cimahi Terfavorit dan Enak, Nomor 10 Sering Dikunjungi Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal