Yuni menambahkan, AA ditangkap di rumahnya pada Selasa (19/8) tanpa perlawanan bersama barang bukti motor bernomor polisi BE-2772-GP.
"Yang bersangkutan ini ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada tadi malam pukul 20.00 WIB. Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motornya," ucapnya.
Atas perbuatannya, AA saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman penjara 7 tahun.