Ini Alasan Polisi Tetapkan Komika Lampung Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama

Ira Widyanti
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik (Foto: iNews/Ira Widyanti)

Umi melanjutkan, setelah video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.

"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkapnya. 

Menurut Umi, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

3 bulan lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

3 bulan lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

10 bulan lalu

Contoh Teks Ceramah Maulid Nabi Bahasa Sunda, Singkat Penuh Hikmah

10 bulan lalu

Contoh Teks Ceramah Maulid Nabi Bahasa Madura Singkat dan Mudah Dihafal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal