Ingin Beli Alat Pancing, Pelajar SMA di Bandarlampung Curi Laptop dan Gas Melon 

Jimi Irawan
Pelajar SMA di Bandarlampung nekat mencuri laptop dan tiga tabung gas elpiji melon 3 kg (Ilustrasi tersangka/Agung Sulistyo/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa satu laptop merk HP warna putih, dan tiga buah tabung melon, terdiri dari satu tabung gas elpiji 12 kilogram dan 2 tabung gas melon.

"Pelaku nekat mencuri  lantaran ingin membeli seperangkat alat pancing," kata dia.

Meski begitu, kata Warsito, kami terus mendalami motif dari kejahatan tersebut. Sebab, dalam pengakuannya dia sudah dua kali mencuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal