Ingin Beli Alat Pancing, Pelajar SMA di Bandarlampung Curi Laptop dan Gas Melon 

Jimi Irawan
Pelajar SMA di Bandarlampung nekat mencuri laptop dan tiga tabung gas elpiji melon 3 kg (Ilustrasi tersangka/Agung Sulistyo/iNews)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti hasil curian berupa satu laptop merk HP warna putih, dan tiga buah tabung melon, terdiri dari satu tabung gas elpiji 12 kilogram dan 2 tabung gas melon.

"Pelaku nekat mencuri  lantaran ingin membeli seperangkat alat pancing," kata dia.

Meski begitu, kata Warsito, kami terus mendalami motif dari kejahatan tersebut. Sebab, dalam pengakuannya dia sudah dua kali mencuri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

7 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

7 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal